RADARINDO.co.id – Tapsel : Personel Polsek Padang Bolak menangkap seorang pria berinisial VAH (27) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Kamis (30/4/2026) lalu.
Penangkapan dilakukan di Simpang Tiga Jalan Umum Desa Paran Padang, Kecamatan Simangambat, setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut Libatkan Banyak Pihak, KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
“Petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” kata Abdul Hakim, Selasa (05/5/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga sabu. Barang bukti ditemukan di sekitar lokasi kejadian, di kantong celana pelaku, serta dalam bungkus rokok yang dibawanya.
Baca juga: Bank Mandiri ‘Nekat’ Cairkan Pengajuan Kredit PT KS yang Tak Terdaftar di KAP
Menurut dia, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut saat pemeriksaan awal di lokasi. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang kabur dan mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut. (KRO/RD/AMR)






