RADARINDO.co.id – Medan : Kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sempat bikin geger publik karena melibatkan sejumlah pejabat hingga rekanan. Namun ironisnya, hingga kini belum ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus korupsi yang disinyalir melibatkan banyak pihak tersebut.
Atas dasar itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, didesak segera menetapkan tersangka baru tanpa tebang pilih.
Baca juga: Bank Mandiri ‘Nekat’ Cairkan Pengajuan Kredit PT KS yang Tak Terdaftar di KAP
Pasalnya, selain tujuh saksi yang saat ini diperiksa KPK di gedung BPKP Sumatera Utara pada Selasa, 05 Mei 2026, masih banyak lagi saksi lain penerima suap dari Akhirun Piliang Dirut PT Dalihan Natolu, dan Rayhan Dulasmi Dirut PT Rona Namora, namun belum ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Rabu (06/5/2026). “KPK harus berani mengambil langkah tegas dan jangan pilih kasih dalam menetapkan status para saksi,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih memanggil tujuh orang sebagai saksi, yaitu Manaek Manalu selaku PNS Kementerian PU Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, serta T Rahmansyah Putra/Dadam selaku Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024.
Selain itu, Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara, Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku pensiunan PNS PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara, Rahmad Parulian selaku PNS Kasatker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara 2021-Mei 2023 yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Sumatera Utara, dan Dicky Erlangga selaku Kasatker Wilayah I PJN.
Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN.
“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada media di gedung Merah Putih di Jakarta, Selasa (05/5/2026).
Kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025 lalu. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
Baca juga: 59 Karyawan PTPN II Kebun Tanjung Garbus di PHK Sepihak, DPP Elang 3 Hambalang Angkat Bicara
Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang selaku Dirut PT Dalihan Natolu dan Rayhan Dulasmi selaku Dirut PT Rona Namora.
Topan Ginting sudah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200.000.000. (KRO/RD/Tim)





