RADARINDO.co.id – Simalungun : Seorang bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diringkus personel Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumut.
Tersangka bernama Sargusman Sinaga alias Usman (38), yang diduga aktif mengedarkan sabu di kampungnya itu, ditangkap, Kamis (30/4/2026) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter 11
Penangkapan berlangsung menegangkan lantaran tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil yang digenggamnya. Namun, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Minggu (03/5/2026).
Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di areal perkebunan dekat SD Negeri Bah Bulian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Martuahman Purba bersama personel lainnya untuk melakukan penyelidikan.
“Tim mendekati lokasi secara senyap dan menemukan tersangka sedang duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Saat dilakukan penyergapan, pelaku melawan dengan gunting, namun berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 2,68 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, kaca pirex, serta sejumlah plastik klip kosong.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.213.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, satu set alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang digunakan pelaku saat melawan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada, Rabu (29/4/2026) malam, dan sebagian barang telah diedarkan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran di lapangan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Buka OSN Jenjang SD/MI dan SMP/MTs
“Polda Sumut berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Simalungun dan menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. (KRO/RD/Hanafi)






