Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian di Sei Bamban, Dua Pelaku Diamankan

Dua pelaku pencurian.

RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dua pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Baca juga: Polres Labusel Ungkap Kasus Menantu Aniaya Mertua di Torgamba

Korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani, mengalami kerugian mencapai Rp4,5 juta. Menurut keterangan, malam sebelum kejadian, korban bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke rumah dan langsung beristirahat. Namun, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun saat mendampingi cucunya ke kamar mandi.

Ia mendapati pintu dapur dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang, diantaranya satu unit ponsel Realme C61, baterai semprot motor, serta peralatan dapur dan usaha.

Keesokan paginya, korban menemukan beberapa barang dalam kondisi tercecer di belakang rumah. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H, berhasil menangkap tersangka pertama berinisial AT (26) pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AT tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial RR (29). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR di rumahnya di Dusun XV Kampung Jati pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Wujudkan Pembinaan Kepribadian WBP, Lapas Kelas IIB TBA Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Sementara, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, dalam keterangannya, Selasa (05/5/2026), menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Sergai menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (KRO/RD/Mimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *