RADARINDO.co.id-Medan: Polda Sumut gelar komprensi pers tentang kasus penembakan yg dialami oleh Seorang korban yang bernama Roni sembiring yang di gelar di halaman belakang Polda Sumut Jumat (28/1/2022) pukul 16.00 Wib.
Tim gabungan dariPolsek Pancurbatu Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus Mister Ginting terduga pelaku penembakan?.
Baca juga : TNI-Polri Apel Bersama diawal Tahun 2022, Kapolda Sumut : Samakan Derap Langkah Kawal Pembangunan Nasional
Konferensi press dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, SIK didampingi Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan,SIK, Kasubdit Jatanras Kompol Revi , Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu,SH ,
Pelaku nekat menembak korban karena Roni Sembiring kepergok sedang mencuri di lahan sawit yang di klim adalah miliknya.
Rupanya kejadian itu sudah berulang kali dan membuat kesal ungkap pelaku penembakan tersebut
Asal mula kasus penembakan itu terjadi.
Pelaku kesal lantaran lahan sawit yang di klim miliknya selalu saja diganggu oleh korban, korban adalah orang suruhan Masana Purba untuk memetik sawit yang diklaim Masana Purba juga sebagai pemilik Kibum sawit tersebut.
Kejadian pun berulang ulang , sehingga pelaku kesal dan sampai nekat menembak korban yang saat itu sedang berada di kebun sawit tersebut dan sedang memanen buah sawit.
Rupanya selain mengambili buah sawit korban juga meracuni pohon kelapa sawit tersebut sampai mati, ungkap pelaku penembakan itu.
Baca juga : Wagubsu Hadiri Acara Tabligh Akbar & Haflah Qur’an di Masjid Al Mukhlisin
Kabid Humas menambahkan, Roni Sembiring ini disuruh oleh Masana Purba, ia juga mengklaim kebun itu juga milik nya makanya ia menyuruh korban untuk mengambil buah sawit.
Atas perbuatanya itu.Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama lima tahun.
Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pendalaman.(KRO/RD/Han. Dalimunthe)







