RADARINDO.co.id – Asahan : Polisi menangguhkan penahanan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, berinisial PP (42) yang merupakan tersangka kasus judi sabung ayam.
“Benar, yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya. Tapi kasusnya tetap lanjut. Dan tersangka tetap wajib lapor seminggu dua kali,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Bus Masuk Jurang
Ghulam menjelaskan alasan pihaknya melakukan penangguhan penahanan terhadap PP karena penilaian subjektif sesuai pasal 21 KUHAP.
“Pertimbangan kami sudah terpenuhi penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Meski begitu, Ghulam memastikan prosedur dan syarat-syarat penangguhan penahanan sudah dipenuhi oleh tersangka. “Tentu prosedur dan syarat-syarat penangguhan sudah dipenuhi oleh tersangka, baik dari pengajuan dan adanya jaminan orang,” terangnya.
Selain itu, perbuatan tersangka ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.
Sebelumnya, polisi menggerebek rumah PP pada 20 April 2025 di Dusun III Desan Punggulan, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan. Rumah tersebut digerebek lantaran dijadikan sebagai lokasi judi sabung ayam.
Baca juga: Tim Legal Musim Mas Group Diperiksa Kejagung
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 8 orang. Namun setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. (KRO/RD/CNN)