RADARINDO.co.id – Medan : Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengingatkan seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, untuk tidak melakukan pungutan biaya terhadap orangtua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.
Peringatan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah, diantaranya SMPN 3 Percut Sei Tuan, dan SMAN 1 Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Dugaan Pungli Dana PIP di Yapim Sibiru-biru Mencuat, Pihak Terkait “Menciut”
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi, dalam pernyataannya yang diterima, Jum’at (25/4/2025) menegaskan, praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif.
Yakni, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apapun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.
Herdensi minta, Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orangtua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi kedepannya.
Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pemungutan uang perpisahan. Selain itu, gubernur dan bupati/walikota dapat melakukan pembinaan terhadap Dinas Pendidikan.
Baca juga: Basuki Hadimuljono Kembali Terpilih Pimpin PB PODSI
Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan.
“Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman,” tegasnya. (KRO/RD/Tim)