Kesehatan Anak Dan Remaja Terancam

532

RADARINDO.co.id – Medan :
Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak membuat regulasi batasi dan usia penjualan rokok. Sebab, saat ini iklan dan promosinya, nyaris tidak memiliki aturan, dan mengancam kesehatan remaja dan anak.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Yayasan Pusaka Indonesia OK Syaputra Harianda, Jumat (20/11) bertepatan momen Hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 20 November 2020 dan dalam rangkaian Hari Kesehatan Nasional pada 12 November 2020.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebutnya, perokok anak usia 10 hingga 18 tahun telah mencapai 9,1%, naik dari 7,2% di tahun 2013. Perokok pemula juga naik 240% dalam satu dekade (Riskesdas 2007 – 2018). Berbagai riset menunjukkan, beberapa faktor yang mendorong anak mulai mencoba merokok dan tetap merokok adalah adanya iklan dan murahnya harga rokok.


Serta di Indonesia khususnya adalah penjualan rokok secara ketengan (per batang). Kemudian pihaknya bersama Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Fakta Indonesia, AJI Jakarta dan KAKAK Solo, pada April – Juni 2020 lalu mengadakan Survey tempat penjualan rokok di sekitar sekolah.

Survei menggunakan aplikasi ditemukan ada 401 sekolah (SD, SMP, SMU dan lainnya) dengan 805 tempat penjualan rokok di seputar sekolah yang tersebar di Jakarta, Medan, Surakarta dan Banggai. Dari hasil survei ini sambungnya, cara pemasaran yang paling menonjol, penjualan secara batangan yang diikuti dengan memajang secara umum. Seperti memajang dekat dengan permen/makanan ringan favorit anak, sejajar mata anak, menggunakan spanduk (iklan), poster (iklan) rokok.

Secara umum jenis tempat penjualan rokok di sekitar sekolah sebahagian besar adalah tempat penjualan yang sifatnya tradisional dan tidak memerlukan izin tertentu atau di bawah UMKM yang menjadi sasaran Retaill Community dari industri rokok.

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena secara tidak sadar anak akan menganggap jika rokok itu bukanlah produk yang berbahaya bagi kesehatan karena mudah di akses dan gencar dipromosikan,” ujar OK menambahkan.

Menurut OK, Kota Medan telah memiliki Perda KTR No. 3 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR. Namun, kedua kebijakan tersebut belum membuat larangan tentang iklan dan promosi rokok di media luar ruang, serta larangan penjualan rokok bagi anak-anak. Karenananya, Pemko Medan didesak segera batasi usia penjualan rokok, karena dapat mengancam kesehatan mereka.

Melihat begitu gencarnya strategi pemasaran industri rokok melalui iklan, poster, baliho ataupun retail community di sekitar sekolah, maka tidak diragukan lagi jika target industri rokok adalah menyasar pada anak-anak muda, khususnya usia sekolah (SD, SMP dan SMA) untuk tertarik dan mau mengonsumsi rokok.

Karenanya, di momentum hari Anak Internasional dan rangkaian Hari Kesehatan Nasional ini, Pusaka Indonesia mendesak Pemko Medan membuat regulasi yang kuat, agar generasi muda Indonesia bisa diselamatkan dari bahaya paparan rokok. (KRO/RD/anlsa)