RADARINDO.co.id – BALIGE : Masyarakat Desa Sigapiton Kecamatan Sibisa, Toba Samosir (Tobasa), yang tergabung dalam Masyarakat Adat Turunan Bius Raja Na Opat Sigapiton, mendatangi kantor Bupati Tobasa guna menyampaikan aspirasi, Kamis (26/9).
Kedatangan massa yang sebagian besar ibu-ibu itu, membawa spanduk ke kantor bupati dan disambut Bupati Tobasa, Ir Darwin Siagian bersama Wakil Bupati, Ir Hulman Siagian dan didampingi Sekda Audy Murphy Sitorus.
Melalui pengeras suara, mereka menyampaikan, sejak Danau Toba dicanangkan salah satu dari sepuluh kawasan strategi pariwisata nasional (KSPN) yang diusulkan Badan Pengelola Otorita Pariwisata Danau Toba (BPOPDT), pro dan kontra muncul di daerah Sibisa dan sekitarnya. Pro dan kontra itu semakin meningkat atas ada penyerahan tanah dari negara kepada BPOPDT sesuai dengan peta.
Mereka menyatakan, tanah adat seluas 914 hektare, merupakan tanah adat milik bersama keturunan marga-marga bius raja na opat boru nahinela sudah 8 generasi tinggal di Sigapiton dan mengelola tanah adat berdasarkan kebiasaan, Bius Raja Na Opat Sigapiton sejak dahulu sudah sepakat memiliki dan mengatur pengelolaan tanah adat secara bersama-sama keempat bius dan marga boru nahinela.
Meminta kepada pihak KLHK agar mengeluarkan tanah adat Bius Raja Na Opat Sigapiton dari klaim kawasan hutan negara, tanah zona BPOPDT adat keturunan dari Bius Raja Na Opat Sigapiton yang dimiliki secara bersama-sama dan belum pernah dibagi marga-marga dari keturunan Bius Raja Na Opat Sigapiton dan meminta kepada KLHK, agar mengeluarkan areal itu dari zona otoritatif BPOPDT.
Massa meminta BPOPDT untuk menghentikan segala aktivitas di areal tanah adat sampai ada kejelasan dan penyelesaian. Pemkab Tobasa juga diminta, agar mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat Bius Raja Na Opat Sigapiton beserta hak-haknya atas wilayah adatnya dengan segera menerbitkan perda.
Bupati Tobasa, Darwin Siagian mengapresiasi apa yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah kabupaten dalam hal urusan kehutanan tidak ada lagi di pemerintah daerah
“Urusan kehutanan sudah ditarik ke provinsi. Untuk menjawab aspirasi dan tuntutan yang disampaikan agar tidak berlawanan dengan peraturan yang berlaku, kami siap untuk memfasilitasi, karena pemerintah itu wajib melindungi rakyat,” katanya. (KRO/RD/ANS)